SK Perpanjangan Jabatan Kades Segera Keluar, Masa Jabatan Diperpanjang Dua Tahun

oleh -147 Dilihat
oleh
Yuhronur Efendi bersama pengurus paguyuban Kepala Desa Kabupaten Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO – Perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) di kabupaten Lamongan segera ada kepastian. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi bakal menerbitkan SK untuk perpanjangan Kades, sebagai konsekuensi atas adanya Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami sampaikan bahwa ini hak para Kades dalam waktu cukup lama diperjuangkan, kita tahu kemarin waktu mau berangkat ke Jakarta bertemu, dan kita juga memberikan restu aspirasi itu untuk disampaikan,” tutur Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes, saat sosialisasi dengan paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan, Rabu (15/5/2024).

Bahkan, sebelum bertemu dengan paguyuban Kades, Bupati sudah memperpanjang jabatan Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 sebanyak 25 Kades.

Namun demikian, diluar 25 Kades yang sudah diperpanjang, Yes yang hampir dipastikan bakal maju sebagai Bupati Lamongan pada Pilkada nanti itu akan menunggu saat yang tepat untuk mengeluarkan  SK kepada Kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2025 nanti.

“Kita akan cari waktu yang baik, untuk penyampaian tidak hanya 25 kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024. Ini nanti momennya kita bersamaan dengan kades – kades diluar 25 ini atau secara bersama-sama dengan kades yang masa jabatannya habis di 2025 dan 2028 nanti,” urainya.

Sebagaimana Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Alhamdulillah hari ini terjadi keinginan dan aspirasi itu diperpanjang dua tahun. Kami akan menindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” pungkas Yuhronur. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.