SMA Negeri 5 Sinjai Gelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

oleh -49 Dilihat
oleh

SINJAI, PETISI.CO – SMA Negeri 5 Sinjai menggelar upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada Senin (25/11/2019).

Bertindak sebagai pembina upacara, Kepala SMAN 5 Sinjai Aliyuddin membacakan pidato Kemendikbud RI. Ia mengungkapkan bahwa tugas guru sangatlah mulia sekaligus tersulit karena guru harus menjadi contoh, teladan, dan panutan.

Kata pepatah, ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’ bahkan bisa jadi, murid kencingi guru. “Artinya, untuk melakukan perubahan, maka guru terlebih dahulu memiliki karakter yang mulia untuk tugas yang termulia ini,” ucapnya.

Namun, kata Aliyuddin, regulasi dan aturan seringkali tidak berpihak kepada guru. Tugas administrasi yang banyak memberikan penilaian subyektif dan tidak jujur untuk mengejar target oleh pemangku kepentingan demi keseragaman yang dirancang oleh para pakar dalam bentuk kurikulum.

“Artinya, untuk guru merdeka, maka regulasi atau aturan dan kurikulum haruslah direvisi untuk melaksanakan tugas mulia,” terangnya.

Aliyuddin lalu menyampaikan, pidato Kemendibud banyak disoroti karena tidak ada narasi tentang kesejahteraan guru, artinya bahwa tuntutan kesejahteraan guru sudah dipenuhi dengan adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi, baik ASN maupun non ASN (GTT) yang mencapai standar mutu guru, sedangkan ASN yang belum mendapat TPG diberikan tunjangan non sertifikasi dan GTT/Honorer yang memenuhi syarat, diberikan tunjangan mengajar dari Dana Bos.

Sebagai guru sekaligus Kepsek SMAN 5 Sinjai, saya berpendapat bahwa perubahan-perubahan yang diharapkan Mendikbud dari bawah (guru) hanya dapat terjadi apabila guru dikembalikan statusnya sebagai pegawai pemerintah pusat dalam naungan Kemendikbud yang diperbantukan di daerah.

“Sehingga semua kebijakan pemerintah pusat dapat langsung dieksekusi oleh guru tanpa melalui proses birokrasi daerah yang rumit, termasuk manfaat dari tunjangan pegawai Kemendikbud, juga dapat diterima oleh guru,” jelasnya.

Terakhir, Aliyuddin menyampaikan, sekolah diberikan kemerdekaan mengelola Dana Bos yang dikhususkan untuk belanja barang dan jasa, kegiatan operasional sekolah.

“Jadi tidak lagi ada belanja buku dan belanja modal lainnya, tidak perlu Bos Afirmasi dan Kinerja, serta sekolah diberikan kewenangan untuk melibatkan masyarakat,” tambahnya.(rasyid)