SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, Saiful Rahman, melarang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memungut biaya di luar Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).
“Tidak boleh, sudah tidak diperbolehkan meminta sumbangan rehabilitasi gedung, daftar ulang, dan biaya-biaya lain di luar SPP,” katanya dikonfirmasi wartawan, Senin (9/1/2017).
Ia menjelaskan apabila tidak cukup dengan standar SPP yang ditercantum di Surat Edaran (SE) Gubernur maka sekolah boleh menarik lebih besar namun harus tetap ada batas maksimal penarikan, mempertimbangkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta harus melalui musyawarah komite sekolah.
“Misalnya Surabaya tercantum SPP Rp 135 ribu untuk SMA. Paling tidak sama dengan bopda Rp 152 ribu,” ungkapnya.
SE Gubernur terkait besaran SPP masing-masing kabupaten/kota, sambung Saiful, akan diberlakukan mulai Januari 2017. SE tersebut akan dibagikan melalui cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk disebarkan pada masing-masing SMA/SMK.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan pada dasarnya ia setuju dengan usulan bantuan keuangan dari Pemkot yang masuk ke APBD provinsi. Namun, Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut, apapun usulan dan kebijakan harus bersandar pada regulasi. Dalam hal ini setidaknya mendapatkan izin dan petunjuk dari Kemendagri.
“Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Uang negara tidak boleh dibagi-bagi tanpa dasar yang jelas. Kalau diberikan ndak ada dasarnya, bisa jadi korupsi,” tegasnya Gubernur dua periode tersebut.
Lebih lanjut, Pakde menuturkan saat ini para pejabat cabang dinas sudah dilantik, gaji tenaga honorer juga sudah disiapkan. Ia menegaskan siswa miskin tetap diberikan bantuan. Melalui MoU antar pemerintah pusat dan daerah siswa miskin tetap diperhatikan, pembiayaanya 50 persen pemerintah pusat, 30 persen pemprov, dan 20 persen pemkab/kota. (hari)