SURABAYA, PETISI.CO – Aturan pelarangan mudik pasa hari raya Idulfitri selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 6-17 Mei 2021 telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya akan mengikuti seluruh peraturan terkait larangan mudik tersebut.
“Mudiknya ya kita inline saja lah sama pemerintah,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (15/4/2021).
Namun, ketika masa mudik itu telah berakhir, Pemkot Surabaya akan tetap memantau pergerakan warga luar daerah yang masuk ke dalam wilayah Kota Pahlawan.
“Cuma kalau ada yang masuk Surabaya kita lihat, seperti kesehatannya,” pungkasnya. (nan)