Soal Perlakuan Kepolisian Terhadap Redaksi Harian Duta, PWI Jatim Lapor Kapolda

oleh -40 Dilihat
oleh
Ketua PWI Jatim, Ainurrohim.

SURABAYA, PETISI.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) bersama pimpinan media melakukan pertemuan dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan, untuk menyikapi tindakan aparat kepolisian terhadap redaksi Harian Duta Masyarakat yang berkantor di Gedung Astranawa. Pertemuan digelar di Kantor PWI Jatim, Kamis (14/11/2019).

Akibat perilaku aparat saat melakukan eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Nomor 9 Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, kinerja keredaksian Duta Masyarakat tersebut terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11) hingga Sabtu (16/11), karena infrastruktur kerja berantakan.

Pertemuan tersebut, menghasilkan sejumlah pernyataan sikap. Yang pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jatim.

Kedua, proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam. Apalagi kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari.

“Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers,” tegas Ketua PWI Jatim, Ainurrohim usai pertemuan.

Selanjutnya, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi harian Duta Masyarakat agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya.

“Fasilitas itu diberikan hingga Duta Masyarakat mempunyai kantor dan infrastruktur permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal,” tambahnya.

Terkait polemik Gedung Astranawa, Air, sapaan akrab Ainurrohim, menambahkan bahwa PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut.

Selain itu, PWI Jatim juga mendorong kepada para wartawan untuk melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Gedung Astranawa secara independen dan proporsional, dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional. (bm)