Soal Presidential Threshold, Ketua DPD RI Minta Presiden Tunjukkan Sikap Pro Konstitusi

oleh -65 Dilihat
oleh
La Nyalla saat diwawancarai wartawan usai pembukaan Muswil Pemuda Pancasila.

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, bicara Presidential Threshold di sela Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-VIII Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur (Jatim) di Hotel Grand Empire Palace, Surabaya, Kamis (26/5/2022).

Kepada wartawan, La Nyalla mengatakan saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap mendukung konstitusi. Dengan menegakkan keadilan terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden yang kini tengah menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, DPD RI tengah mengajukan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kita sedang berjuang di MK. Kita harus sadar bahwa MK saat itu didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi tidak dilanggar oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam pasal 6A UUD NRI 1945 sama sekali tak diatur mengenai ambang batas 20 persen pencalonan Presiden. Namun, di pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur ambang batas 20 persen untuk mencalonkan sebagai Presiden

“Ini tugasnya MK untuk menghapus pasal 222 itu, karena mengada-ada atau tidak derivatif dari Konstitusi. Kalau MK tak mau menghapus, timbul pertanyaan, ada apa dengan MK? Ini yang menggugat DPD RI secara kelembagaan. Ini sudah menjadi sengketa antar-lembaga,” katanya.

Senator asal Jatim itu menilai, pada titik itulah Presiden Jokowi harus turun tangan mengambil langkah positif dengan sikap kenegarawanan beliau sebagai kepala negara.

Salah satunya adalah dengan menunjukkan sikap yang tegas bahwa presiden ikut menjaga Konstitusi ditegakkan dan dilindungi dari Undang-Undang yang tidak sesuai.

“Saat ini dibutuhkan sikap yang tegas dan jelas dari Presiden sebagai kepala negara. Di sinilah Presiden dan MK diuji untuk menegakkan kebenaran,” tandasnya.

La Nyalla menegaskan, di konstitusi kita tidak ada ambang batas 20 persen pencalonan Presiden. Kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Kita harus kembalikan semua kepada relnya.

“Sebab, Presidential Threshold terbukti menghasilkan keterlibatan oligarki ekonomi dalam penentuan pimpinan nasional bangsa ini. Akibatnya, oligarki ini semakin menggurita dan memasuki lingkar kekuasaan untuk menentukan kebijakan,” ucapnya.

Secara keseluruhan, LaNyalla menilai amandemen konstitusi yang dilakukan dari tahun 1999-2002 harus dibenahi kembali. Sebab, sejak amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam, kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah negara ini semakin tergerus.

“Yang dirugikan adalah rakyat. Yang harus diingat juga bahwa bangsa ini merdeka atas jasa civil society, ulama, utusan golongan dan lainnya. Lalu, kenapa sekarang mereka tidak bisa menentukan arah perjalanan bangsa? Semua direduksi di tangan partai politik,” kata LaNyalla. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.