Soal Tipiring Jukir, Dishub Surabaya: Itu Kewenangan Aparat Hukum

oleh
oleh
Audiensi PJS di Kantor Dishub Surabaya terkait maraknya tipiring

Surabaya, petisi.co – Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan. Audiensi ini menjadi forum dialog untuk membahas keluhan juru parkir terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap petugas parkir di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan berita acara pemeriksaan yang berujung pada sanksi Tipiring.

“Sudah kami sampaikan secara terbuka, kewenangan pemeriksaan maupun pengenaan Tipiring bukan berada di Dishub,” ujar Trio kepada wartawan usai audiensi.

Ia menegaskan, seluruh proses penindakan hukum terkait Tipiring merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, kewenangan berada pada Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya. Dishub tidak berada dalam struktur yang dapat menghentikan atau menjalankan proses hukum tersebut.

Meski demikian, Trio memastikan Dishub Surabaya tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelayanan parkir. Aduan yang masuk, termasuk melalui media sosial, akan ditangani maksimal dalam 1×24 jam melalui koordinasi lintas instansi.

“Setiap pengaduan pasti kami tindak lanjuti sesegera mungkin, namun penanganannya dilakukan bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, serta unsur terkait lainnya,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan PJS agar penindakan Tipiring terhadap juru parkir dihentikan, Trio kembali menegaskan keterbatasan kewenangan Dishub. Ia menyatakan permintaan tersebut telah dijelaskan secara resmi dalam forum audiensi.

“Terkait permintaan penghentian Tipiring, kami sampaikan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya ada di Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Terkait adanya ancaman penghentian setoran parkir atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk protes, Trio menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun ia kembali menekankan Dishub tidak dapat mengambil keputusan terkait Tipiring.

“Koordinasi akan kami lakukan, tetapi kami tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan Tipiring,” ujarnya.

Trio juga menegaskan bahwa pelayanan parkir di Kota Surabaya harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat. Proses hukum yang dijalani sebagian juru parkir tidak boleh mengganggu layanan publik.

Dalam audiensi tersebut, Dishub Surabaya turut mengingatkan pentingnya kelengkapan atribut resmi bagi juru parkir sebagai penanda legalitas di lapangan, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), rompi, dan peluit.

“Jika dilengkapi KTA yang masih berlaku, memakai rompi dan peluit, silakan sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah petugas parkir resmi Dishub Kota Surabaya,” jelas Trio.

Menjawab permintaan PJS terkait penambahan atribut, Dishub Surabaya menyatakan siap memfasilitasi secara bertahap. Pembaruan atribut akan disertai pembagian rompi baru dan KTA dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Pada saat validasi, kami berikan rompi merah, peluit, dan KTA. Juni nanti akan kembali dibagikan rompi untuk petugas parkir,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, menyampaikan audiensi bertujuan meminta kejelasan sikap dan tanggung jawab Dishub Surabaya atas keresahan yang dialami juru parkir.

“Penindakan Tipiring ini membuat juru parkir resah. Di satu sisi kami tetap diminta setor, di sisi lain menghadapi proses Tipiring,” ujarnya.

PJS juga berharap adanya pemerataan atribut bagi juru parkir, khususnya di lokasi besar yang dijaga lebih dari satu petugas. Terkait juru parkir dengan KTA belum aktif atau kedaluwarsa, PJS memastikan sosialisasi dan imbauan terus dilakukan agar administrasi segera dilengkapi sesuai ketentuan. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.