Sobo Pasar,  Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan UU Cukai dan Rokok Ilegal

oleh -88 Dilihat
oleh
Usai Sosialisasikan UU Cukai di Pasar tradisional Mendalan wangi Kasi Trantib Kecamatan Wagir, Kasi PPUD Pol PP pose bersama anggota

MALANG,  PETISI.CO – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malang Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Bea Cukai Madya Malang melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan “Sobo Pasar”di dua tempat berbeda, khususnya di wilayah Kecamatan Wagir dan Kecamatan Pakisaji, Selasa (6/12/2022) pagi hingga siang.

Sosialisasi itu sendiri dikemas dengan menghadirkan biduan/penyanyi yang diiringi alunan musik dangdut diatas panggung mobile (Panggung Truck yang bisa berpindah tempat).

Sosialisasi yang dikemas dengan panggung hiburan secara mobile tersebut standby di Pasar Tradisional Mendalan wangi Kecamatan Wagir dan Pasar Tradisional Pakisaji Kecamatan Pakisaji. Dalam kesempatan itu para anggota SatPol PP membagikan brosur dan sovenir, di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, mengatakan sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran masyarakat dan pedagang yang berbeda di sekitar pasar tradisional untuk diberikan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal.

“Edukasi maupun sosialisasi yang diberikan mengenai identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Bea Cukai Malang menerangkan mengenai ciri-ciri rokok Ilegal kepada masyarakat maupun pedagang Pasar,” beber Firmando biasa disapa.

Firmando menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang digunakan kembali.

“Karena pita cukai bekas bisa didaur ulang kembali atau bahkan bisa dipalsu. Sehingga, masyarakat maupun pedagang patut waspada dengan hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Wendy dari Bea Cukai Madya Malang menjelaskan, cara membedakan rokok palsu dan asli adalah yang paling utama atau sering muncul adalah, pertama, rokok tanpa banderol, ciri-cirinya pitanya polos yang kedua, pita asli tapi bekas, misalnya pita cukai asli dari rokok lain yang dilepas lalu ditempel ke produk rokok lain yang bukan golongannya.

“Jangan menjual rokok ilegal, karena ada sanksinya. Jadi tidak boleh menjual belikan, Intinya itu,” jawab Wendi saat menjawab pertanyaan tersebut.

Wendi menjelaskan, ada empat contoh yang tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rokok ilegal, karena penerimaan negara cukai bagi negara besar sekali mencapai sekitar Rp 300 triliun.

“Untuk Malang sendiri targetnya mencapai Rp 21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar, itu untuk sosialisasi, dan penindakan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Wendi, diharapkan masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli rokok, karena rokok ilegal dari segi kesehatan sangat dilarang.

“Rokok yang resmi itu ada ijin, TAR dan Nikotin masih dalam batas wajar tidak boleh melebihnya. Kalau yang ilegal campurannya tidak diketahui.

Rokok yang tidak ada cukainya tidak boleh, silahkan dagangannya dicek bapak-bapak dicek ulang,” imbaunya.

“Kalau mengetahui ada yang menjual silahkan memberi tahu ke pada dinas pasar atau ke Satpol PP, kalau yang resmi dari hologramnya sudah terlihat, rokok ilegal itu pudar, jika ditetesi air akan luntur, kalau yang asli kena cahaya mengkilat,” tukasnya.

Terpisah, Camat Pakisaji, Endah Sriyati berharap dengan adanya sosialisasi peraturan di bidang Cukai dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

“Saya berharap melalui sosialisasi serta edukasi ini bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang sudah melakukan beberapa kali Sosialisasi tentang rokok ilegal sejak awal September di beberapa tempat berbeda pula, dari mulai kemasan model pengajian, panggung gembira, kerjasama Linmas dan Kodim, serta sobo pasar tradisional ini dan selalu menarik perhatian warga masyarakat. (clis)