Sosialisasi JLLB Di Wilayah Kendung Rejo Belum Ada Kesepakatan

oleh -63 Dilihat
oleh
Sosialisasi pelaksanaan pengadaan Jalan Lingkar Luar Baratdi Balai RT 1 RW VIII, Kendung Rejo, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Sosialisasi pelaksanaan pengadaan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan penjelasan prosedur penilaian untuk keperluan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang diselenggarakan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Kota Surabaya, bersama Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, di Balai RT 1 RW VIII, Kendung Rejo, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Kamis (30/11/2017 ) pagi, belum memperoleh kesepakatan.

Sosialisasi dihadiri Ketua KJPP Kota Surabaya, Wahyudi beserta anggota, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Sekertaris Camat Benowo, Lurah Sememi, Ferdy Ardiyansah SSTP. M.Si, Ketua RW VIII Kendung Rejo, Ketua RT 1 Kendung Rejo, Heri Suprapto, Tomas, Toga dan warga masyarakat RT 1 Kendung Rejo.

Dalam sosialisasi tersebut Ketua KJPP Wahyudi, menyampaikan, beberapa prosedur penilaian, untuk keperluan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Diantaranya adalah, pelaksanaan inspeksi lapangan, pengecekan terhadap luas tanah, pengukuran terhadap luas bangunan, pengamatan terhadap spesifikasi kondisi bangunan, mendokumentasikan terhadap bangunan, wawancara terhadap pemilik/ penguasa tanah, penandatanganan berita inspeksi, ganti rugi, kerugian fisik, tanah, bangunan, dan sarana, tanaman, pendekatan pasar, pendekatan biaya BTB MAPPI.

Kemudian disampaikan juga mengenai kerugian Non Fisik, Premium (untuk tanaman), Solatium (untuk rumah tangga), Biaya Transaksi (biaya pindah PPAT, pajak BPHTB ), Kompensasi tunggu, Premium kerugian non fisik atas beban, luas sama spesifikasi bangunan sama, namun kondisi berbeda (tahun pembangunan sama).

Pada kesempatan tersebut Ketua RT 1 Kendung Rejo, Heri Suprapto, mewakili warga mengatakan, bahwa di wilayahnya yang terkena dampak JLLB jumlahnya kurang lebih 115, namun kenapa tidak semua yang diukur, kemudian warga juga ingin tau berapa nilai harga yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan di wilayah ini.

“Berapa sih harga tanah maupun bangunan permeternya, paling tidak itu bisa diperinci nantinya, contohnya pohon keres itu nilainya berapa yang sedang, dan yang lebih berapa, kemudian tanahnya berapa, bangunannya, seperti bata merah berapa, bata putih berapa, yang menggunakan genteng berapa, menggunakan asbes berapa, itu semua keinginan dari warga,” ungkapnya.

Sementara Ketua KJJP Surabaya Wahyudi, menjelaskan, bahwa yang menjalankan adalah BPN. “Jadi sementara yang sudah masuk adalah 54, namun itu masih jalan terus, kemudian mengenai bangunan sudah ada standartnya, lantai keramik, semua ada standart tabelnya sendiri,” ujarnya.

Masih Wahyudi, lalu mengenai masalah harga tanah, pihaknya mengaku, harus keliling dahulu melaksanakan pengukuran, dalam melakukan pengukuran pihaknya akan didampingi oleh pak lurah dan pak sekcam, yang selanjutnya baru dilaporkan.

“Misalnya nanti di sini harga Rp 2 juta ya Rp 2 juta, karena kami tidak bisa diinterfensi, namun tidak mungkin juga misalnya pasaran di sini Rp 2 juta kita kasih Rp 4 juta, bisa – bisa Medaeng menanti kami, karena kami merugikan negara,” ucapnya.

Lanjut Ketua KJPP Wahyudi, sudah saya katakan, bahwa bagi kami adalah nilai harga pasar, namun tetap kami upayakan nilai pasar yang lebih tinggi agar tidak dirugikan, karena proyek pemerintah ini akan berjalan terus, dan waktu kami hanya sampai tanggal 15 Desember untuk memberikan laporan kepada pemkot.

Saat dikonfirmasi petisi.co di lokasi, warga setempat mengatakan, bahwa bukannya menolak, seluruh warga Kendung Rejo mendukung penuh program pemerintah ini, tetapi pada intinya seluruh warga menghendaki, untuk mengetahui berapa harganya terlebih dahulu.

“Nah kalau harga tanah kita sudah tahu, dibeli berapakah tanah kita itu, warga tinggal mikir. Jadi yang pokok adalah, warga itu ingin tau harganya terlebih dahulu,” ucap Ikrom salah satu warga setempat.

Sementara itu Lurah Sememi, Ferdy Ardiyansah SSTP, M.Si, saat di lokasi terpisah mengaku, mengembalikan permasalahan ini kepada warga.

“Pihak KJPP sudah memberikan waktu hingga hari Senin 4 Desember, agar warga bisa mengadakan rapat secara internal, kalaupun belum ada titik temu, ya tetap akan kita sampaikan sebagai laporan oleh Dinas PU ke pemerintah kota, namun harapan saya proyek ini bisa berjalan lancar nantinya,” pungkasnya. (bah)