Sosialisasi Permasalahan Anak Berkewarganegaraan Ganda di Cape Town

oleh -731 Dilihat
oleh
Konjen RI Cape Town Tudiono membuka sosialisasi mengenai Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

CAPE TOWN, PETISI.CO – KJRI Cape Town menyelenggarakan sosialisasi mengenai Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di Gedung Garuda KJRI, Minggu (12/05/2024).

Konjen RI Cape Town Tudiono yang membuka kegiatan tersebut, kepada  petisi.co menyampaikan, isu ini mengemuka karena sejumlah WNI saat ini anaknya mulai menginjak usia 18 tahun dan harus memilih, apakah menjadi WNI atau WNA.

Dalam kegiatan ini juga dihadirkan secara virtual Dr. Baroto, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Acara dihadiri sekitar 100 orang. Mereka merupakan warga Indonesia yang menikah dengan warga setempat beserta anak dan keluarganya serta Anak Buah Kapal Indonesia yang sedang bersandar di Cape Town,” ujar Konjen Tudiono.

Konjen Tudiono menyampaikan,  bahwa per 6 Mei 2024, di wilayah KJRI Cape Town tercatat ada 150 WNI dan terdapat 40 ABG.  Tiga diantara ABG tersebut memasuki usia 18-21 tahun yang harus menentukan apakah memilih WNI atau WNA.

Perkawinan campur antar WNI dengan WNA kerap terjadi sebagai akibat semakin meningkatnya hubungan antar masyarakat akibat perkembangan teknologi, kemudahan transportasi dan informasi.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur, sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

“Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA,” ujarnya.

Kata Konjen Tudiono, pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Untuk itu, kata Konjen Tudiono,  penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” harapnya.

Menurut pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM di dalam paparannya menegaskan bahwa ABG pada saat telah memasuki usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun harus melapor ke Perwakilan RI untuk menentukan pilihan, apakah akan menjadi WNI atau WNA.

“Jika tidak melapor dalam masa tersebut, maka dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA,” ujarnya .

Hal ini tentunya merugikan yang bersangkutan atau orang tuanya jika sebenarnya ABG tersebut ingin menjadi WNI. Karena proses menjadi WNI kembali setelah melewati usia 21 tahun akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar.

Ibu T, yang anak ABG nya akan memasuki 18 tahun di pertengahan Mei meminta kemudahan dan fasilitas untuk proses anak ABG nya memilih WNI  tanpa harus repot-repot ke Indonesia apalagi sampai harus membayar biaya besar.

Dr. Baroto menyampaikan bahwa prosedur permohonan semuanya dipermudah melalui pendaftaran online, namun harus disertai dokumen pendukung yang lengkap.

Menutup acara sosialisasi, Konjen Tudiono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata  KJRI Cape Town dalam memberikan informasi, pelayanan dan pelindungan kepada WNI di luar negeri.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.