SP 2 Warga Semampir Diwarnai Aksi Penolakan

oleh -65 Dilihat
oleh
Surat peringatan diberikan ke warga.

KEDIRI, PETISI.CO – Jadwal pemberitahuan surat peringatan (SP) 2 yang dilakukan Sat Pol PP Kota Kediri bersama tim gabungan, perihal penggusuran bangunan RW 05, Kelurahan Semampir, Sabtu ( 3/12/2016), diwarnai aksi penolakan dari warga. Hal ini mengacu, lantaran kondisi tanah dan bangunan saat ini, masih status quo.

Seperti dijelaskan Agus Beton, selaku perwakilan dari warga RW 05, niatan warga menolak pemberian SP 2 beralasan. Yakni, masih adanya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Dari kondisi itulah,warga mempunyai dasar dan alasan yang kuat hingga melakukan penolakan pemberian SP 2, tentang pemberitahuan penggusuran yang rencananya akan dilakukan, pada 10 Desember 2016, oleh Pemkot Kediri

“Tolong hormati proses hukum tentang status tanah dan bangunan RW 05, yang saat ini masih dalam sengketa dan bergulir di PTUN Jatim. Sebelum mempunyai kepastian hukum atau ingkrah, mari sama-sama kita menghormati dan tidak melakukan tindakan,” pinta Agus Beton dihadapan petugas Sat Pol PP, TNI dan Polri yang saat itu hendak menyebar SP 2.

Sontak, ungkapan Agus Beton diamini warga RW 05, yang saat itu berkerumun. Hingga, dari keinginan warga itu, Kasi Trantib, Sat Pol PP Kota Kediri, yang memimpin jalanya pemberitahuan SP 2 mengintruksikan petugas, untuk urung menyebarkan surat dan lebih mengedepankan berdialog bersama warga di Posko RW 05.

“Kalau warga memang menolak, kita ambil jalan terbaik. Disisi lain, kami hanya menjalankan tugas dari Pimpinan untuk memberikan SP 2 jelang penggusuran,” kata Nurkhamid dihadapan warga RW 05.

Ungkapan Nurkhamid, kemudian disambut warga yang selanjutnya meminta SP 2 untuk dibagikan sendiri oleh warga. Kondisi ini, akhirnya disepakati bersama hingga SP 2 diserahkan melalui perwakilan warga.

“Pastinya kami hanya sebatas menjalankan tugas, dari pemberian SP 1 yang sudah dilakukan 25 November 2016,lalu, hingga berlanjut pemberian SP 2, pada 2  Desember 2016,ini.Kalaupun warga keberatan dan menolak, kami akan melaporkan ke Pimpinan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, usai memberikan lembaran SP2 yang diserahkan melalui perwakilan RW 05, dibarengi bukti tanda terima,  petugas Sat Pol PP Kota Kediri bersama TNI dan Polri meninggalkan lokasi.

Sekedar mengingatkan, bergulirnya gejolak warga, usai pihak Pemkot Kediri bakal menggusur dan meratakan bangunan milik warga 05, Kelurahan Semampir, Kota Kediri.

Padahal, sejumlah warga di lokasi itu memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM). Hingga warga melakukan gugatan resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. Gugatan diberikan pada kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkot Kediri No 17 tahun 1986 serta SHP No 50 dan 52 pada tahun 2002.(bud)