SPSI Kota Batu : Kerja Outsourcing Cenderung Rugikan Pekerja

oleh -79 Dilihat
oleh
Portomo SH, Ketua SPSI Kota Batu

BATU, PETISI.CO – Banyaknya perusahaan di Kota Batu, yang merekrut tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan outsourcing, saat ini banyak dikeluhkan oleh para pekerja.

Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing di Kota Batu kian meningkat. Sehingga, kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita.

Sayangnya, meskipun begitu masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Perusahaan swasta di Kota Batu, terhadap sistem hubungan kerja outsourcing menunjukkan kecenderungan yang merugikan pihak pekerja.

Hal ini disampaikan Ketua SPSI Kota Batu, Purnomo, SH pada Senin (23/4/18).

Purnomo SH menjelaskan, praktik outsourcing menimbulkan tiga bentuk diskriminasi yang diterima oleh pekerja outsourcing.

Yakni perbedaan upah, status pernikahan yang membatasi akses mendapat pekerjaan, serta hak berorganisasi.

Menurut dia, rata-rata upah buruh outsourcing 26 persen lebih rendah dari pada buruh tetap. Kondisi tersebut mendorong maraknya aksi-aksi serikat pekerja yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan menolak upah murah seperti yang terjadi pada aksi buruh 10 April 2013 silam.

Namun, sayangnya Pemerintah melegalkan sistem kerja outsourcing setelah berlakunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Bila merujuk pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing,” jelasnya.

Awalnya, kata dia, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

“Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri,” bebernya.

Meski menguntungkan perusahaan, kata ketua SPSI ini, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.

Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.

“Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya,” tandasnya.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Pembatasan penggunaan sistem kerja outsourcing yang dilakukan pemerintah melalui Permenakertrans No. 20 Tahun 2012 pun, sambung dia, belum cukup efektif mengurangi diskriminasi yang dialami oleh para pekerja.

“Penerapan sistem outsourcing sangat dilematis di tengah tingginya tingkat pengangguran terbuka selama lima tahun terakhir yang mencapai enam hingga delapan persen. Karena itu sistem ini menjadi salah satu jalan keluar bagi pekerja-pekerja yang tidak dapat masuk ke pasar kerja formal,” pungkasnya (eka)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.