SPSI Vs KUD Kota Batu Makin Memanas

oleh -62 Dilihat
oleh
Ketua KUD Kota Batu, H Mohammad Ismail Hasan

Ketua KUD Datangi Panggilan Polres

BATU, PETISI.CO – Perseteruan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Kota “Batu” dengan Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, semakin memanas.

Ketua KUD “Batu” (Bebarengan Anggayuh Tentreme Urip),  H. Ismail Hasan, dan Sekertarisnya, Joko Lesmono, Rabu (11/4/2018) mendatangi Mapolres Batu. Kedatangan mereka memenuhi pangilan penyidik atas laporan dari pihak SPSI setempat, pekan lalu.

Delik aduan itu bermula dari perkara PHK terhadap empat karyawan KUD “Batu” yang juga anggota SPSI setempat.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry Fernanda Eka Setyawan, pihak SPSI setempat menyatakan PHK tersebut diputuskan sepihak oleh terlapor saja. Para korban PHK juga tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.

“Dari empat orang korban PHK, di antaranya Umama (60),  sampai sekarang hak-haknya belum dipenuhi oleh pihak KUD “Batu” sampai dua tahun setelah PHK,” tegas ia.

Sedangkan orang lainnya masih bekerja, tapi gajinya tidak sesuai dengan UMK Kota Batu.

Menurut kuasa hukum SPSI setempat, jika sesuai dengan jadwal, Polres Batu melalui Satreskrim memanggil kedua terlapor untuk diminta keterangan.

“Menurut informasi, katanya didesposisikan ke Kanit Pidsus,” pengacara itu,  Rabu (11/4/2018).

Ia memaparkan, Polres Batu sudah mengagendakan memanggil Ketua KUD, Ismail Hasan dan Sekertaris KUD, Joko Lesmono, Rabu (11/4/2018).

Ditururkan pula, salah kliennya, Sunariyo, mengalami kecelakaan dalam perjalanan ke tempat kerja dan menderita patah tulang di kaki. Kendati demikian, pihak KUD “Batu”  tidak ada upaya memberi bantuan.

“Malah, tragisnya, korban diberi sanksi tertulis karena tidak masuk kerja. Padahal kondisi fisik korban sedang sakit parah,” tandas ia.

Pengacara pihak pelapor juga mengutip Undang-Undang Nomor 13/ Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Ia katakan, jika pengusaha tidak memberi gaji atau upah sesuai dengan UMK, bisa dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau denda ratusan juta rupiah.

“Maka, selain melaporkan ke Polres Batu, kami juga melayangkan gugatan ke pihak Pimpinan KUD “Batu”, H. M. Adriyan Sembodo, terkait perselisihan PHK ini, lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Surabaya,” tandasnya.

Sementara itu Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo SH, saat dikonfirmasi menyatakan pimpinan KUD “Batu” dan pihak manajer KUD tidak ada itikad baik untuk menyelesaika masalah tersebut. Maka SPSI siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Makanya, dari empat karyawan KUD Kota “Batu” itu, seperti Edi Suhartono, Hari Siswanto dan Sunariyo bersama Umamah, melalui SPSI mereka sepakat mencari keadilan. Sebab, mereka merasa diperlakukan tidak adil,” katanya sembari menunjukan beberapa bukti.

Di temoat terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo SH, MH saat dikonfirmasi petisi.co terkait pemeriksaan atas ketua KUD tersebut di Mapolres setempat,  dibenarkan.

“Ya, Mas, hari ini, Rabu (11/4/2018), ketua KUD Batu, memenuhi panggilan Polres untuk menjalani pemeriksaan. Lebih lanjut, hasilnya tidak bisa langsung sekarang dan kita butuh waktu,” tukasnya.

Upaya jurnalis media ini untuk mendapatkan konfirmasi dari Ketua KUD, H. Ismail Hasan, belum berhasil. Saat dicoba lagi menghubungi melalui HP-nya, hasilnya pun nihil sampai berita ini diturunkan. (eka)