Status Tanah EDC Masih Belum Jelas, Mantan dan Kadis Pendidikan Saling Lempar

oleh -33 Dilihat
oleh
Status tanah Education Development Center (EDC) masih disoal.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), status tanah Education Development Center (EDC) di Jalan Diponegoro, Poncogati, Curah Dami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ternyata belum bersertifikat.

Hasil audit yang diterbitkan tertanggal 19 Mei 2017, terjadi dua transaksi pada pembelian tanah EDC itu. Yang pertama pada tahun 2013 senilai Rp 6,7 miliar, yang kedua pada tahun 2014 senilai Rp 4,3 miliar dengan status hak pakai. Kedua transaksi itu, sampai diterbitkannya hasil audit, belum bersertifikat.

Itu ungkapan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Dra Hj. Farida, yang terkesan menyoal kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dra Hj. Endang Hardiyanti.

Terpisah, Hj. Endang kepada petisi.co via telp selulernya memastikan transaksi tanah itu sudah memiliki sertifikat. Sedangkan, tentang status hak pakai tanah yang masih disandang status tanah, Hj. Endang tidak menjelaskan.

“Sudah bersertifikat semua,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diterima, sesuai aturan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 49 ayat 1. Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Jika status hak pakai tanah EDC merupakan hak milik perorangan, maka banguan EDC terancam dibongkar 25 tahun mendatang.(bam)