BONDOWOSO, PETISI.CO – Persoalan pengelolaan aset daerah Kabupaten Bondowoso, dalam hal ini wisata pemandangan Arak-Arak, di Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin, terus bermunculan di permukaan.
Yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah terkait status kepemilikan tanah, karena terkesan tidak jelas legalnya seperti apa. Mengapa demikian, karena salah satu warga Desa Sumber Canting, Abdul Wari (48), mengaku dan menuding, bahwa tanah miliknya diserobot oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemkab Bondowoso, untuk pengelolaan wisata pemandangan Arak-Arak.
Menanggapi hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, melalui Bagian Aset, yaitu Rifki, menjelaskan bahwa, status tanah di wisata pemandangan Arak-Arak yang dikelola oleh Disparpora dokumennya tidak masuk ke aset. Sementara ini, yang masuk adalah pembangunannya dan pendapatannya.
“Artinya, Pemkab hanya menguasai bangunan yang ada dan pengelolaan wisatanya,” jelasnya, Rabu (14/8/2019) di ruang kerjanya.
Misalnya, kata dia, hak milik atas tanah tersebut, ingin tahu kejelasannya, maka saya akan melakukan mediasi dengan Disparpora.
“Nanti kita mediasi, agar status tanah itu legalnya jelas,” imbunya.
Sekedar mengingat saja, aset merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu daerah. Terlebih itu, menyangkut tanah yang merupakan aset tak bergerak, kejelasan statusnya harus diperjelas, serta dibuktikan dengan keberadaan sertifikat, agar tidak menimbulkan persoalan dan sengketa di belakang hari.(tif)