Sudah Beroperasi 4 Bulan, Polresta Sidoarjo Ringkus Kurir Narkoba

oleh -168 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin konferensi pers

SIDOARJO, PETISI.COBendera perang melawan peredaran Narkotika terus digalakkan oleh Polresta Sidoarjo. Kali ini Satresnarkoba Sidoarjo meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Bermula adanya informasi, Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 19.15 WIB adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tarik. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan transaksi sabu dengan cara sistem ranjau.

IR alias H (24) warga Krian, Kab. Sidoarjo itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidaorjo tepatnya di sebelah selatan lampu merah dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram tersangka berhasil diamankan.

Setelah itu, kembali melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka IR alias H, dan dari hasil penggeledahan kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya, 3 (tiga) kerdus warna kuning yang di dalamnya terdapat 300 (tiga ratus) bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 1 (satu) kerdus warna hitam yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 20 (dua) puluh bitir Pil Ekstasi / Inex warna pink dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.

“Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan,” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05/2022)

“Tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.