Sudah Meninggal Masih Wajib Bayar PBB

oleh -737 Dilihat
oleh
Meskipun pemiliknya sudah meninggal masih mendapatkan SPPT

BANYUASIN, PETISI.CO – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakam suatu kewajiban warga negara untuk membayar pada negara di setiap tahunnya. Namun bagaimana dengan orang yang sudah meninggal masih harus wajib bayar PBB sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah UU Nomor 12 Tahun 1994.

Sala saorang warga Desa Tebing Abang, Pile Yadi (32) ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama yang disampaikan oleh Lian (30) yang ditunjuk Pemerintah Dusun 1 Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. Lian bertugas memberikan SPPT pada setiap subjek STP. “Kalau saya hanya menjalankan perintah Pak Kadus saja Mang,” terang lian.

Menurut Pile, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB banyak yang tidak sesuai dengan objek yang dimiliki, oleh orang atau badan yang menjadi subjek, yang wajib pajak sesui dengan yang tertulis di SPOP Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Subjek yang sudah lama meninggal masih harus wajib pajak seperti STP yang diterimanya atas nama Amir Hamzah, bapaknya sendiri yang sudah almarhum, wafat pada tahun 1998 yang lalu,” pungkasnya, Selasa (22/05).

Karna setiap subjek yang mendapat STP harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

“Sehingga warga merasa tidak percaya khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Bayur. Sepertinya ini memakai data kependudukan yang 15 – 20 tahun lalu. Kemungkinan ini terjadi karena tidak adanya pemutahiran pendataan baik kepemilikan tanah atas jual beli maupun kepemilikan bangunan. Seharusnya setiap penambahan maupun pengurangan harta, benda atau aset itu harus ditambah maupun dikurangkan,” jelasnya Pile. (rn)