Sulitnya Mengakses Dokumen Bapaslon Pilbup, Organisasi Wartawan Kritik Kinerja KPU Kabupaten Mojokerto  

oleh -115 Dilihat
oleh
Kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, PETISI.COSulitnya mengakses  dokumen bapaslon kontestan Pilbup Mojokerto 2020 yang diunggah di laman KPU yaitu di situs infopemilu.KPU.go.id sulit diakses publik, akibatnya masyarakat tidak bisa memberikan tanggapan dan masukkan terkait sosok bapaslon yang sudah mendaftar.

Kinerja KPU Kabupaten Mojokerto juga menuai kritik dari organisasi wartawan salah satunya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)  korda Majapahit  Ika Nurulla, wakil ketua menjelaskan ada beberapa dokumen bapaslon yang sudah dinantikan oleh publik salah satunya laporan kekayaan masing-masing kandidat.

“Laporan kekayaan merupakan salah satu persyaratan dalam pilkada yang wajib diupload di situs KPU agar masyarakat mengetahui berapa sih kekayaan calon bupati dan wakil bupati dan sampai hari situs KPU sulit diakses ini menunjukkan kelemahan pada kinerja KPU Kabupaten Mojokerto,” jelas Ika Nurulla.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto, Diak Eko Purwoto juga mengkritisi kinerja KPU  seharusnya melaksanakan tahapan Pilbup 2020 sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020.

Kami sangat menyesalkan sulitnya mengakses  karena tanggapan dan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memilih pemimpin daerah dan mempunyai hak mengajukan pandangan terhadap masing-masing calon.

Oleh sebab itu saya berharap KPU segera memperbaiki kinerjanya dan saya menyarankan KPU Kabupaten Mojokerto membuat situs khusus melayani  kebutuhan masyarakat terhadap informasi seputar pilbup 2020.

“Bawaslu juga harus segera turun tangan  untuk menegur KPU,” tuturnya.

Komisioner divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto, Akhmad Arief menjelaskan, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sudah diunggah sejak adanya Bapaslon yang mendaftar, Jumat (4/9/2020) yaitu Bapaslon Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) dan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar)  disusul Minggu (6/9/2020) pasangan Pungkasiadi- Titik Masudah (Puti) mendaftar.

Terkait sulitnya mengakses dokumen pencalonan pilbup  Mojokerto 2020  bukan lagi kewenangan KPU kabupaten Mojokerto, karena laman infopemilu.KPU. go.id, untuk mengumumkan dokumen tersebut di kelola KPU pusat.

“Prinsipnya KPU Mojokerto sudah memenuhi kewajiban menginput data bapaslon di SILON dan diunggah dilaman KPU, situs ini kewenangan KPU RI, dan di luar kewenangan kami,” ungkapnya. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.