Sumber Air Dua Dusun di Blitar Diduga Tercemar Limbah Greenfields

oleh -376 Dilihat
oleh
Kondisi air yang diduga tercemar

BLITAR, PETISI.CO – Sumber mata air di Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar diduga tercemar limbah peternakan sapi PT Greenfields.

Limbah yang dibuang ke perkebunan Sengon di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi tersebut, mengakibatkan, puluhan Kepala Keluarga (KK) di Dusun Modong dan Bonsinyo, Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kesulitan air bersih untuk konsumsi sehari-hari.

Penggiat lingkungan hidup yang juga warga desa setempat, Kinan (48) Kepada wartawan mengatakan, sudah sekitar seminggu terakhir ini, sumber mata air warga Dusun Modong dan Bonsinyo yang berada di kawasan Perkebunan Sengon, kondisinya keruh berwarna kecoklatan dan berbau tletong (kotoran sapi).

Hal ini karena adanya resapan limbah PT Greenfields yang dibuang ke Perkebunan Sengon. Warga mengeluhkan kondisi air bersih yang biasanya digunakan sebagai air minum. “Kini kondisinya berwarna kecoklatan dan berbau,” kata Kinan, Kamis (12/01/2023).

Lebih lanjut Kinan menjelaskan, kondisi air yang demikian itu, menunjukkan adanya resapan limbah yang mencemari 3 sumber mata air bersih yang selama ini digunakan puluhan KK di dua dusun tersebut.

Sumber mata air ini dialirkan melalui 3 pipa ke penampungan air bersih yang berada di 2 dusun. “Karena kondisinya keruh kecoklatan dan berbau tletong, maka warga menghentikan pemakaiannya, hingga kini kesulitan air bersih untuk konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Untuk menunjukkan adanya pencemaran sumber mata air tersebut, Kinan merekam dengan video berdurasi 38 detik dari penampungan sumber air menun. Selain itu video 36 detik yang menunjukkan air dari penampungan yang berwarna kecoklatan dan berbau kotoran sapi.

Kinan mengungkapkan kondisi seperti ini tidak terus menerus terjadi, tapi insidentil ketika Greenfields mengalirkan limbahkan ke Perkebunan Sengon dan turun hujan. Kemudian meresap mencemari sumber mata air warga. Namun jika Greenfields tidak mengalirkan limbahnya ke perkebunan dan tidak hujan, maka sumber mata air terlihat bersih.

“Meskipun terlihat bersih, tidak berwarna dan berbau siapa yang bisa menjamin tidak mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan warga yang mengkonsumsinya,” ujarnya.

Kinan mendesak Pemkab Blitar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), harus bertindak sesuai dengan hasil keputusan pengadilan dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau Greenfields terus mengabaikan sanksinya dan tetap membuang limbah, sementara pemkab tidak segera bertindak. Jangan salahkan warga yang akan bertindak sendiri,” tegasnya.

Sementara pihak PT Greenfields melalui Humas, Miftahudin ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait tercemarnya sumber air warga Desa Tegalasri ini mengatakan, kondisi sudah normal.

“Kemarin ada pipa lepas yang dikelola Perkebunan Sengon. Mungkin bisa konfirmasi juga ke pihak Perkebunan Sengon,” tulisnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Achmad Cholik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pencemaran sumber air di Perkebunan Sengon Desa Ngadirenggo.

Yang pernah ke lokasi melapirkan penyebabnya karena Perkebunan Sengon memanfaatkan limbah PT Greenfields. Sehingga mempengaruhi sumber air yang dimanfaatkan warga dusun Modong,” kata Achmad Cholik.

Achmad Cholik menegaskan, jika pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Blitar. Serta melaporkan juga kepada DLH Provinsi Jatim dan Kemen LHK melalui dirjen Gakkum.

Cara pengolahan limbah dengan mengalirkan ke Perkebunan Sengon semacam ini sudah tidak diperbolehkan. Intinya sampai sekarang PT Greenfields belum final melaksanakan pemenuhan sanksi dari pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui persoalan pencemaran limbah Greenfields dan warga sudah berlangsung lama. Bahkan pada 2021 telah dilakukan gugatan Class Action perwakilan warga yang terdampak pencemaran limbah peternakan sapi perah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Dimana selama hampir setahun proses persidangan, keputusan Greenfields bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Hasilnya Greenfields kembali kalah, namun tidak ada tindakan kongkrit untuk menghentikan pencemaran lingkungan tersebut sampai saat ini. (min)