Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melanjutkan normalisasi Sungai Kalianak guna mengurangi banjir di kawasan tersebut. Langkah terbaru yang diambil adalah sosialisasi kepada warga pemilik bangunan yang menghalangi aliran sungai, sekaligus pemberian surat peringatan pertama, Rabu (19/3/2025).
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menyatakan bahwa surat peringatan pertama telah diberikan kepada warga di Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
“Hari ini kami mengingatkan warga bahwa Pemkot Surabaya serius dalam menjalankan program normalisasi Sungai Kalianak,” ujar Irna.
Menurutnya, surat peringatan ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Warga diharapkan segera membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Selain menyampaikan peringatan, Pemkot Surabaya juga mulai membersihkan sisa kayu yang menghambat aliran sungai dengan alat berat. Pembersihan ini dilakukan sejak Senin (17/3/2025) dengan bantuan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Pemberian surat peringatan akan dituntaskan di sepanjang 600 meter pertama wilayah Kecamatan Asemrowo hingga Jumat (21/3/2025). Pemkot Surabaya juga siap membantu warga dalam proses pembongkaran bangunan jika diperlukan.
“Kami senang jika warga membutuhkan bantuan kami untuk pembongkaran,” tutup Irna. (dvd)