Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah barang rampasan negara senilai Rp11,75 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serah terima aset ini berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Selasa (18/3/2025).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari asas pemanfaatan dalam penegakan hukum. Menurutnya, selain menindak dan menghukum pelaku korupsi, KPK juga memastikan aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Korupsi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat lebih besar. Hibah ini adalah salah satu cara agar aset yang telah dirampas bisa kembali dimanfaatkan secara optimal,” ujar Mungki.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan barang rampasan negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Salah satu mekanismenya adalah hibah, di mana kepemilikan aset dipindahkan ke pemerintah daerah. KPK juga akan melakukan monitoring setiap tahun untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan digunakan sesuai aturan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa aset yang diterima terdiri dari tujuh unit apartemen atau rumah susun serta satu bidang tanah dan bangunan. Ia berencana memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut untuk membentuk koperasi guna meningkatkan perekonomian warga miskin.
“Apartemen dan rumah susun ini nantinya akan dikelola koperasi yang beranggotakan warga kurang mampu. Selain usaha jahit dan paving, koperasi ini juga bisa mengelola sewa apartemen sebagai sumber pemasukan,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar aset tersebut dikelola sesuai aturan. Eri menegaskan bahwa aset hibah ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Hibah ini disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Beberapa aset yang diterima Pemkot Surabaya antara lain:
Condominium Regency Unit 1804, Kedung Doro – 134 m², Rp2,3 miliar.
Waterplace Residence Tower B, Lantai 03, Unit 01, Pakuwon Indah – 85 m², Rp616,7 juta.
Waterplace Residence Tower B, Lantai 03, Unit 07, Pakuwon Indah – 85 m², Rp616,7 juta.
Grande Waterplace Residence Tower E, Lantai 12, Unit 02, Pakuwon Indah – 45 m², Rp395 juta.
Waterplace Residence Unit A.35.PH-B, Wiyung – 104 m², Rp994,9 juta.
Ciputra World VIA Unit 1203, Mayjend Sungkono – 124,7 m², Rp2,02 miliar.
Ciputra World VIA Unit 1205, Mayjend Sungkono – 59,3 m², Rp1,39 miliar.
Tanah dan bangunan di Kejawan Putih VI Blok C3-375, Mulyorejo – tanah 197 m², bangunan 325 m², Rp3,4 miliar.
KPK menegaskan bahwa jika aset ini disalahgunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, maka KPK berhak menarik kembali hibah tersebut. (dvd)