Surat Tembusan Laporan Inspektorat Bondowoso Kepada Bupati Bocor

oleh -279 Dilihat
oleh
Cuplikan surat tembusan laporan Inspektorat Kabupaten Bondowoso kepada bupati
Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Yang Dilakukan Oknum ASN Dari Kecamatan Binakal

BONDOWOSO, PETISI.CO – Surat tembusan laporan dari Ispektorat Kabupaten Bondowoso kepada Bupati Salwa Arifin, tertanggal 18 Mei 2022 dengan Nomer X.700/14/430.8/2022, bocor.

Surat tersebut tertulis hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Binakal, inisial (MWR).

Dalam surat tembusan itu, diduga pihak Ispektorat menyerahkan rekomendasi sanksi atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Untuk diketahui, beberapa pekan yang lalu, MWR marak diberitakan oleh beberapa media, karena percakapannya dalam grub WhatsApp yang diduga menghina Bupati Bondowoso tersebar ke beberapa media sosial (Medsos).

Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi via telepon, Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, tidak merespon dengan merejected panggilan dan dihubungi via chat WhatsApp hanya dibaca, akan tetapi tidak dibalas.

Sebagai kajian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jika MWR terbukti bersalah atas dugaan dalam Pasal 3 huruf F yang menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara, untuk kasus MWR tersebut secara substabsi berdampak di luar lingkup Instansi karena dalam grub itu terdiri dari beberapa Kepala Desa (Kades), dan beberapa kedinasan yang lain termasuk Kabag Kesra.

Maka, MWR dapat dikenakan salah satu sangsi dalam Pasal 8 ayat 3 berupa sangsi sedang pemotongan tunjangan kerja sebesar 25% dengan kriteria 6 bulan, 9 bulan hingga 12 bulan dan sangsi berat A berupa penurunan pangkat. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.