SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gayungan, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelajar, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP, yang terjadi Jl A Yani No 48 Surabaya, tepatnya di samping Masjid Baitul Haq Kejaksaan Tinggi.
Ungkap kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban, yaitu Mariono (38) warga Ds Juwok, Kel. Wates Winangon, Kec. Samben Lamongan. Melaporkan ke Polsek Gayungan bahwa telah terjadi perampasan HP miliknya.
Ketiga pelaku tersebut diantaranya, PS (16), MA (17) dan DM (16 ) ketiganya adalah warga Karah Surabaya, dan berstatus masih sebagai pelajar.
Kejadian berawal pada saat korban sedang duduk-duduk dan berjaga di depan kantor percetakan di Jl A Yani No 48 Surabaya disamping Masjid Kejati, tiba-tiba ada tiga orang laki-laki berboncengan (pelaku) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol L-6628-MC, yang saat itu melawan arus dari arah utara ke selatan.
Kemudian salah satu dari pelaku merampas HP milik korban, dan selanjutnya korban langsung berteriak “jambret…jambret…” dan didengar oleh pengendara lain dan anggota TAB Polsek Gayungan yang saat itu kebetulan sedang berpatroli dan melintas di wilayah tersebut dan kemudian langsung melakukan pengejaran. Pada saat berada di Jl. Injoko ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti dan selanjutnya diamankan.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti, diantaranya, 1 (satu) buah HP Samsung J-7 PRO warna hitam (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam, Nopol L-6628-MC milik tersangka, untuk sementara kerugian materiil ditafsir sebesar Rp. 3 juta, selanjutnya saat ini tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Gayungan guna proses penyidikan lebih lanjut. (bah)