TAB Polsek Tandes Bekuk Pelaku Curat

oleh -49 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Gogot Purwanto SH, berhasil mengungkap dan membekuk seorang tersangka pelaku Curat, yang terjadi di PT. Abatohir Jl. Banjarsugian No 74 Rt 6/ Rw 4, Kel. Banjarsugian, Kec. Tandes Surabaya.

Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada, Senin (10/12/2018) pagi sekitar pukul 10.00. Tersangka berinisial AY (38) pekerjaan kernet, warga Dusun Wringinanom, Desa Lopang, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto SH, mengatakan, bahwa kejadian tersebut berhasil diungkap oleh anggota TAB Polsek Tandes, dengan membekuk seorang tersangka pelaku curat.

Awalnya sekitar pukul 10.00 wib, petugas sedang melaksanakan tugas patroli pengecekan dilokasi Tower Indosat, yang berada di Jl. Raya Banjarsugihan No 74 RT 6/ RW 4 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.

“Saat melewati Tower tersebut tiba – tiba saat itu anggota mendengar suara, dan sepertinya ada yang sedang memotong kabel di dalam bangunan tempat panel tersebut,” ungkap Kusminto.

Masih Kompol Kusminto, setelah dilihat di dalam bangunan panel tersebut, ternyata tersangka AY sedang mengemasi alat – alat dan kabel yang sudah terpotong.

“Setelah ditanya, tersangka mengaku telah mengambil kabel tersebut dengan cara memotongnya,” pungkas Kusminto.

Selanjutnya tersangka AY langsung diamankan dan dibawa petugas ke Polsek Tandes beserta barang bukti, berupa 2 unit gergaji besi, 1 unit gunting, 1 unit tang, 1 unit senter, 3 potongan kabel warna hitam, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (bah)