TAB Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Menangkap Pengedar Sabu di Bawah Umur

oleh -104 Dilihat
oleh
Kedua pengedar diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – TAB Polsek Sukomanunggal, Rabu 13 Januari 2021, sekitar pukul 22.30 WIB menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang salah satunya masih di bawah umur. Keduanya adalah Riski Ali (20) warga Kalimas Baru Pasar Petekan no. 01, RT. 08/RW. 01, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya dan Abdul Rozak (32) warga Jl. Nyamplungan Balokan no. 36 Surabaya.

Keduanya ditangkap di Jl. Kalimas Baru Surabaya dengan barang bukti satu buah plastik kecil yang berisikan serbuk kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, satu buah botol/bong, satu buah pipet kaca, satu skrop.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Ade Christian Manapa, S.E., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa Rabu 13 Januari 2021, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kalimas Baru Surabaya terjadi transaksi narkoba.

“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota TAB unit reskrim melakukan penangkapan dengan mangamankan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sukomanunggal guna proses lidik sidik lebih lanjut,” kata kapolsek.

Lanjut kapolsek, tersangka dewasa akan ditahan di rutan Polsek Sukomanunggal dan tersangka anak-anak dititipkan ke BAPAS mengingat masih di bawah umur. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.