SURABAYA, PETISI.CO – Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono, Anang Yohari diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak
Tag: 2 Tahun Penjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
SURABAYA, PETISI.CO – Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono, Anang Yohari diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.