SURABAYA, PETISI.CO – Mahkama Agung menyatakan Direktur Utama Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) Dokter Moestijab dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tag: Ajukan PK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.