SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantanya barang bukti kasus narkotika.
Tag: Alat Medis Ilegal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.