SURABAYA, PETISI.CO – Prof. Lanny Kusumawati, Guru besar Universitas Surabaya sekaligus terdakwa dugaan perkara pemalsuan surat, dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa
Tag: Dakwaan Prof. Lanny Tidak Sesuai Dengan Fakta Persidangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.