SURABAYA, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya meniadakan penyerempotan cairan disinfektan melalui bilik atau chamber ke tubuh manusia, sejak Senin (6/4/2020).
Tag: Penyerempotan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.