BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010, tentang pelayanan publik. Sebagai tindak
Tag: Perda Pelayanan Publik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.