SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya resmi memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan
Tag: Perizinan Bangunan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.