Oleh: Moh. Munir, S.H,.S,IP,.M.Si* Restoratif Justice/keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh
Tag: Restoratif Justice
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


