SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil), menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat
Tag: Sanksi Admimistratif
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.