SURABAYA, PETISI.CO – Eksepsi terdakwa perkara cabul, pendeta Hanny Layantara, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2020). Sidang akan dilanjutkan Selasa
Tag: Terdakwa Pencabulan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.