SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa Dwi Handoko (43) divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hisbullah. Terdakwa yang mengaku
Tag: Vonis Penista Agama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.