Tahap I, Pemprov Jatim Serahkan Santunan 2.137 Ahli Waris Pasien Meninggal Covid-19

oleh -128 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19.

SURABAYA, PETISI.CO – Meski Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan santunan bagi ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19, tak menyurutkan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk memberikan santunan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal di Jatim.

Bertempat di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris pasien Covid-19, Senin (10/5/2021). Setiap ahli waris, masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.

“Untuk tahap pertama ini, ada 2.137 ahli waris yang diberikan santunan oleh Pemprov Jatim. Masing-masing ahli waris menerima santuan sebesdar Rp 5 juta,” kata Khofifah kepada wartawan usai penyerahan santunan ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19.

Menurutnya, dulu santunan meninggal Covid-19, diberikan oleh Kemensos. Kemudian karena dihentikan, lalu pihaknya komunikasikan di internal. “Karena mereka pada dasarnya sudah mengirim data, sudah terverifikasi,” ujarnya.

Pemberian santunan kepada ahli waris korban Covid-19, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan kemampuan finansial Pemprov Jatim. Setiap ahli waris, masing-masing mendapatkan Rp 5 juta. Pada tahap pertama, ada 2.137 ahli waris yang menerima santunan dari pemprov.

“Kita lakukan sesuai dengan kemampuan fiskal, maka santunan itu akhirnya kita berikan. Tanda bahwa kita juga ikut berbelangsungkawa, berduka cita atas wafatnya keluarga mereka,” tutur mantan Menteri Sosial ini.

Di Jatim sendiri, tercatat hingga Senin (10/5/2021), jumlah kasus kematian Covid-19 sebanyak 10.921 kasus. Sebanyak 67 ahli waris sebelumnya sudah dicairkan dari Kemensos yang nilainya Rp 15 juta.

Setelah itu, kebijakan dari Kemensos untuk pemberian santunan dihentikan. Sedangkan hari ini, 2.137 ahli waris menerima santunan dari Pemprov Jatim. “Kita selesaikan dulu tahap pertama. setelah itu kita rumuskan tahap selanjutnya,” kata Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi.

Pihaknya akan memberi santunan kepada ahli waris korban Covid-19 yang mengajukan ke Dinsos Jatim. Santuan ini sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran Pemprov. Karenanya, pihaknya minta keluarga korban meninggal Covid-19 untuk bersabar.

“Saya minta keluarga sabar, kita selesaikan bertahap. Tahap pertama ini yang dapat 2.137 dari 2.142 yang mengajukan ke Kemensos dulu, kita proses lebih awal. Ada lima yang tidak terproses karena salah data,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemensos menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan SantunanAhli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.