Tahun 2020, Dinsos Sumenep Akan Perbaiki 243 RTLH

oleh -77 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Sosial Sumenep, Moh Iksan.

SUMENEP, PETISI.CO – Tahun 2020 ini melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura akan memperbaiki sebanyak 243 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 15 juta.

Sebanyak 243 penerima tersebut dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar, dan itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni tahun 2019 yang hanya sebanyak 164 penerima dengan anggaran Rp 2,46 miliar.

“Di Kabupaten Sumenep tahun 2020 itu ada 243 RTLH yang akan kita perbaiki. By name by address sudah ada di tahun 2019,” jelas Kepala Dinas Sosial Sumenep, Moh Iksan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (26/2/2020).

Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga Sumenep itu melanjutkan, saat ini dalam proses melakukan updating data untuk memastikan validitas data penerima RTLH tersebut.

“Sekarang ini tahapannya itu, karena saya orang baru ingin updating data dibawah benar ndak orang ini. Tentunya sebelum ditentukan by name by address harusnya kan sudah terupdate. Tapi karena saya orang baru, saya ingin validitas dan verifikasi yang lebih intens, biar kebenaran itu kita miliki,” terangnya.

Pihaknya juga menyatakan dan mengharapkan bagaimana program RTLH tersebut ketika sudah dijalankan agar benar-benar tepat sasaran.

“Saya berharap ini benar-benar tepat sasaran. Jadi program ini benar-benar untuk Rumah yang Tidak Layak Huni bukan yang Layak Huni. Ketika ditemui demikian maka akan kita gantikan kepada yang lain yang lebih parah untuk kita bantu,” ungkapnya.

Kata Iksan, kalau sudah selesai semua verifikasi kebawah, selanjutnya tahapannya untuk menyampaikan atau membuat draf SK untuk disampaikan kepada Bupati.

“Setelah SK atau penetapan dari Bupati selesai, baru kami akan proses pencairan dari program tersebut. Dan pencairannya dengan dua tahap, tahap pertama 70%, setelah yang 70% sudah dikerjakan, 30% untuk finishing penyelesaian,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah penerima sebelumnya bisa dapat juga program RTLH untuk tahun 2020, Iksan menjelaskan, bahwa kalau langsung tiap tahun tidak bisa.

“Jadi sesuai permendagri yang mengatur tentang bansos itu untuk Badan Hukum atau persorangan tidak bisa menerima bantuan hibah dan bansos dalam setiap tahunnya, harus berganti tahun. Kalau tahun ini dapat mungkin tahun depan tidak bisa. Tahun berikutnya kalau memang masih membutuhkan, barangkali bisa dituntaskan,” paparnya.

Saat ditanya dari sebanyak 243 penerima apa masing-masing-masing kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep itu mendapatkan, Iksan mengungkapkan harusnya berbagi secara merata.

“Kalau seandainya saya ketika data itu diawali dan memang saya yang membuat harusnya berbagi merata setiap kecamatan. Cuman karena data ini sudah ada sebelum saya masuk. Jadi saya harus menyelesaikan proses ini sampai kepada data yang sudah dimasukkan pendahulu saya,” ungkapnya.

Iksan menjelaskan untuk calon penerima RTLH itu, mereka yang dulunya sudah lebih dulu mengajukan ke Dinsos Sumenep melalui proposal. Baik dari perorangan maupun organisasi ataupun pokir atau aspirasi legislatif.

“Baru setelah itu kita inventarisir, kemudian kita lihat berapa kekuatan anggaran untuk 2021 nanti, kalau yang 2020 kan sudah selesai,” terangnya.

“Kemudian kita melihat sasaran yang akan kita lakukan dan kita lihat proposal yang masuk dan nanti kita akan memverifikasi semuanya. Dan by name by address itu nanti harusnya sudah sesuai dengan kondisi di lapangan sudah diverifikasi lebih awal,” pungkasnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.