Tahun Baru Imlek, ASN Jatim Dilarang Liburan ke Luar Kota

oleh -131 Dilihat
oleh
Kepala BKD Jatim, Nurkholis saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Masih tingginya kasus Covid-19 di Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim berlibur atau bepergian ke luar kota di Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Pebruari 2021.

“Sesuai dengan surat dari Kemenpan yang baru turun hari ini ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota mulai tanggal 11-14 Pebruari ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Nurkholis kepada wartawan di kantornya  Rabu (10/2/2021).

Dia mengakui keputusan larangan ini sangat mendadak. Namun, aturan ini harus ditegakkan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Masih rawan penularan virus mematikan ini.

“Kita ingin memutus mata rantai Covid-19 yang biasanya naik ketika ada libur panjang. Jadi, aturan harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Untuk memastikan penegakan aturan ini, BKD sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Selain itu, ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta GPS (Global Potitioning System).

”Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis. Bagi ASN yang ketahuan melanggar, tentunya akan diberi sanksi. Mulai dari surat teguran tertulis dan lain sebagainya,” jelas mantan Kepala Biro Organisasi Jatim ini.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.