Tahun Depan Pemkab Sidoarjo Terapkan Sistem Elektronik Pakir

oleh -47 Dilihat
oleh
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah tiba di lokasi acara

SIDOARJO, PETISI.CO – Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Acara sosialisasi digelar di Fave Hotel jalan raya Jenggola, Senin (09/12/2019).

Dalam acara tersebut, Pemkab Sidoarjo, akan menerapkan sistem Elektronik Parkir mulai tahun 2020. Dengan sistem tersebut masyarakat membayar pakir kendaraannya secara online.

“Pembayaran bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti go pay atau OVO,” ujar Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah saat membuka acara tersebut.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik dilapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik.

Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir ditepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk  serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan. Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp. 1.000 sekali parkir.

Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp. 2.000 perparkir. Untuk sedan, minibus  atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp. 4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk  atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp. 5.000 persekali parkir. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk  yakni Rp. 5.000 persekali parkir.(try)