Surabaya, petisi.co – Tidak ada angin, tak ada hujan, tiba-tiba Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan perintah langsung Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi partai di seluruh Jawa Timur (Jatim). Terutama di Kota Surabaya yang dinilai mengalami penurunan signifikan,” kata Ketua Harian DPD PDIP Jatim, Budi Kanang Sulistiyono kepada wartawan di kantor DPD PDIP Jatim, Jumat (2/5/2025).
Dijelaskan, DPP mengeluarkan surat tertanggal 30 April 2025 yang menjadi dasar tindak lanjut hari ini. Sebelum menjatuhkan sanksi, DPP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja partai di Jatim, termasuk Surabaya.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya kinerja yang kurang memuaskan, sehingga DPP menjatuhkan sanksi kepada jajaran pengurus DPC. Dalam evaluasi tersebut, DPP menilai soliditas internal partai di Surabaya tidak menggembirakan.
Salah satu indikatornya adalah turunnya jumlah kursi PDI Perjuangan di DPRD Surabaya dari 15 menjadi 11 pada Pemilu 2024. “Rutinitas kerja partai dan komunikasi internal tidak berjalan optimal. Itu terlihat dari sanksi yang juga dijatuhkan kepada bendahara,” tambahnya.
Selain Adi Sutarwiyono, beberapa pengurus lain yang turut mendapat sanksi adalah Sekretaris Baktiono dan Bendahara Taroe Sasmito yang sama-sama mendapatkan peringatan, serta Wakil Sekretaris Bidang Program Ahmad Hidayat yang dijatuhi sanksi pembebasan tugas setara dengan ketua.
Untuk sementara, DPP menunjuk Yordan Bataragoa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya selama tiga bulan ke depan. “Tugas Plt adalah memperbaiki kinerja partai, terutama dalam hal konsolidasi dan penguatan soliditas internal,” tandasnya.
Meski dicopot dari jabatannya, DPD PDIP Jatim tidak akan menjalankan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Adi dibebastugaskan dari Ketua DPC PDIP Kota Surabaya melalui Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1742/KPTS/DPP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
“PAW dewan ada beberapa syarat. Mengundurkan diri, meninggal dunia dan tidak menjadi anggota partai. Kita tidak akan mengarah ke situ (PAW), kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” ungkap Kanang yang juga anggota DPR RI ini.
Yordan sendiri menyatakan siap menindaklanjuti evaluasi dari DPP dan akan segera menggelar rapat konsolidasi internal. “Kami akan bekerja cepat dan tepat. Waktu kami hanya tiga bulan untuk menunjukkan perbaikan nyata,” tegasnya. (bm)