Tak ada Kejelasan Soal Program Sertifikat Massal, Warga Balong Tani Geruduk Kantor Desa

oleh -65 Dilihat
oleh
Warga Balong Tani geruduk kantor desa setempat

SIDOARJO, PETISI.COPuluhan masyarakat Desa Balong Tani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, geruduk kantor desa untuk menanyakan kejelasan program sertifikat massal tanah redis yang sudah lima tahun berjalan namun warga belum menerima sertifikat hak milik penganti SK Gubernur, Selasa (7/3/2023).

Aksi warga langsung diterima Kepala Desa Balong Tani, Na’im yang didampingi Sekretaris Desa, Imam Bakhrul, Camat Jabon, Dedik Irwanto, dan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Jabon, Samsul di pendopo kantor Desa Balong Tani.

Dalam mediasi itu, warga meminta kepada sekretaris Desa Balong Tani, Imam Bakhrul untuk segera menyelesaikan program sertifikat massal secepatnya. Lantaran warga sudah cukup bersabar selama lima tahun menunggu.

“Pak carik, kami sudah habis kesabaran kami, tolong segera selesaikan sertifikat kami secepatnya,” teriak salah satu warga.

Koordinator aksi, Imam Syafi’i yang ditemui seusai melakukan mediasi mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan warga pada sekretaris desa balong tani, Imam Bakhrul lamban memproses berkas pengajuan warga untuk program sertifikat massal tanah redis.

“Kami sudah cek ke BPN sebelum melakukan aksi ini untuk menanyakan progres program sertifikat massal desa kami tahun 2018 lalu. Ternyata pihak BPN mengaku belum menerima semua berkas pengajuan dari warga Balong Tani,” ungkap Imam.

Imam menambahkan dari 362 berkas yang diajukan warga Balong Tani, sampai hari ini hanya 31 berkas yang sudah diselesaikan dan terbit sertifikat.

“Itupun setelah Pak Sekdes mendengar akan ada aksi demo warga, berkas itu baru diproses, ini kan lucu. Lalu kemana ia selama ini,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo ini.

Sementara itu sekretaris desa balong tani, imam Bakhrul saat di konfirmasi diruang kerjanya membantah dirinya tidak memproses berkas pengajuan sertifikat warga. Menurutnya syarat administrasi pengurusan sertifikat redis ini cukup banyak, sedangkan warga hanya mengumpulkan KTP dan KK saja.

“Sertifikat redis ini kan penganti SK gubernur, sedangkan SK gubernur hampir 90% hilang mas, nah ini harus ada surat keterangan kehilangan, sedangkan warga tidak segera memenuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Imam juga mengaku bahwa program sertifikat massal ini juga tidak ada panitianya. Semuanya saat itu dipegang oleh Kepala Desa, Abdul Muthalib.

“Saya tidak memegang uang sedikitpun dari warga, semua pembayaran langsung ke pak kades Abdul Muthalib,” elaknya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.