SITUBONDO, PETISI.CO – Bulan ini, banyak pekerjaan proyek pemerintah yang mengabaikan aturan yang harus dijalankan kontraktor (CV ) atau rekanan sebelum pekerjaan dikerjakan terlebih jauh.
Tentunya, diperlukan adanya teguran dan anjuran dari pihak dinas terkait dan penataan ruang Kabupaten Situbondo untuk selalu transparan dalam memberikan informasi ke masyarakat.
Tidak seperti pekerjaan proyek aspal di Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Situbondo. Warga menilai proyek ini proyek siluman, karena tidak ada papan nama atau keterbukaan.
Seperti disampaikan Fajar, warga setempat, bersama warga yang lain saat menanyakan ke para pekerja di lokasi, tentang keberadaan papan nama.
Namun dijawab dengan tegasnya oleh seseorang bernama Zen yang ada di lokasi, mengaku bahwa proyek tersebut tidak perlu papan nama dan tidak ada masalah.
Menurut warga, “Saya tanyakan papan nama proyek aspal itu pada pekerja, namun anak kepala desa tersebut bilang ke saya, kalau proyek ini tidak usah papan nama,” Ujar Fajar, Jumat (28/9/2018). Kata Fajar, padahal, suatu pekerjaan harus perlu transparansi, “Kok ini malah tidak usah papan nama, kok bisa bilang gitu ya,” ujarnya.
Di tempat lain, Korwil Jatim LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia) Dafid, ketika melakukan investigasi ke lokasi, memang benar proyek itu tidak ada papan namanya.
Menurutnya, tidak dipasangnya papan nama atau plang proyek pekerjaan juga dapat diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai amanah yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Infornasi Publik (KIP), kemudian Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Masih tertuang, dimana aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu dan lama perkerjaan.
“Nah, kalau proyek ini tidak jelas, berarti proyek ini proyek siluman,” kata Dafid.
Lebih jauh Dafid mengatakan, semestinya, pihak pemerintah, seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek.(sun)