Tak Bayar Pengerjaan Proyek PT Telkom, Insinyur Arif Diadili

oleh -136 Dilihat
oleh
Terdakwa Ir Arif Gunawan, menjalani sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COIr Arif Gunawan, tersandung masalah hukum. Diduga terkait proyek jaringan akses broadbrand di perumahan Kraton Regency Krian, Sidoarjo yang dikerjakan saksi Daniel Adjak.

Rabu (29/7/2020), dia menjalani sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, secara online. Agendanya mendengarkan Eksepsi dari penasihat hukumnya.

Intinya, penasihat hukum terdakwa menyebut bahwa tempat kejadian tidak sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis.

Menurutnya, tempat kejadian bukan di Jalan Jemur Andayani seperti dalam dakwaan JPU, namun di Kantor PT Telkom, Jalan Ketintang.

Selain menyoal tempat kejadian, juga tidak ada nama  Daniel Adjak Assegaf pada tanggal 9 Januari 2017, dan di Kantor Telkom Ketintang Surabaya masih tahapan diskusi.

Dalam eksepsinya pula disebutkan bahwa perkara yang disidangkan, masuk ranah wanprestasi pada perkara perdata.

Oleh karena dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap, penasihat hukum terdakwa minta majelis hakim menerima eksepsinya.

Yaitu, memutuskan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tuntutan, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, akan memberikan tanggapan eksepsi terdakwa secara tertulis, sidang Senin mendatang.

Dalam dakwaan JPU Darwis, disebut perbuatan terdakwa Ir Arif Gunawan, terjadi pada 9 Januari 2017, bertempat di Jalan Jemur Andayani XIX/2 Surabaya.

Terdakwa kerjasama dengan PT Telkom Regional V Jawa Timur, untuk penyediaan jaringan akses broadbrand di Perumahan Kraton Regency Krian, Sidoarjo.

Usai melakukan pekerjaan penyediaan jaringan, kemudian disepakati pembagian keuntungan dari jangka waktu yang ditentukan antara terdakwa dengan PT Telkom.

Terdakwa melibatkan Daniel Adjak Assegaf selaku pimpinan CV Hasta Prima Lestari untuk melaksanakan pekerjaan.

Semua biaya yang dikeluarkan akan dibayar oleh terdakwa Ir Arif Gunawan. Jika pekerjaan jaringan tersebut telah diterima oleh PT Telkom.

Masih dalam dakwaan disebutkan, terdakwa akan melakukan pembayaran kepada saksi Daniel Adjak Assegaf sesuai dengan nota tagihan.

Terkena bujuk rayu terdakwa, akhirnya Daniel Adjak Assegaf tergerak untuk melaksanakan proyek pembangunan  Broadbrand, saksi Danil Adjak melakukan penagihan sesuai nota tagihan sebesar Rp 333.794.318, namun terdakwa mengatakan bahwa PT Telkom belum melakukan pembayaran.

Karena pekerjaan masih ada yang kurang, maka terdakwa masih mengharap melakukan pekerjaan jaringan dengan nilai tambahan Rp 19.120.000.

Terdakwa mengatakan akan membayar saksi Daniel Adjak Assegaf, jika sudah ada pembayaran dari PT Telkom.

Ternyata tidak ada pembayaran pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Hasta Prima Lestari, selama dikucurkannya anggaran untuk proyek tersebut.

Karena terdakwa sebelumnya dengan PT Telkom adalah kerjasama penyediaan jaringan akses broadbrand. Kerjasamanya adalah pembagian keuntungan dari jangka waktu yang disepakati, antara terdakwa dengan PT Telkom.

Sementara, pekerjaan yang dirangai CV Hasta Prima Lestari berupa pemasangan kabel tanah dan kabel udara serta tiang dan aksesorisnya.

Penyambungan kabel fiber optick dengan alat splitcer dari kabel utama ke ODP dan ODC. Serta penarikan drop wyer dari ODP ke rumah pelanggan. Serta pengaktifan modem Indihome di rumah pelanggan.

Perbuatan terdakwa, kata JPU Darwis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.