Tak Hiraukan Sisi Sejarah, Gedung Pemkab Lama Lamongan Dihancurkan

oleh -482 Dilihat
oleh
Gedung Pemkab lama Lamongan mulai dihancurkan.

LAMONGAN, PETIS.CO – Proses penghancuran gedung lama Pemkab Lamongan hanya untuk kepentingan lapangan apel, parkir dan perluasan taman, sudah dimulai sejak Rabu (4/9/19). Demikian dikatakan Sueb, Kabid BPKAD Lamongan.

Pantauan petisi.co di lapangan, kusen pintu, jendela dan genteng, sudah mulai dilepas.

Sangat disayangkan, ketika kota besar seperti Surabaya mampu mempertahankan gedung-gedung yang bernilai sejarah.

“Namun pemerintah daerah di Lamongan tidak mampu melestarikan bangunan bersejarah,” ujar Nafis Ketua Komunitas Laskar Airlangga Lamongan.

Bukti sejarah Gedung Pemkab Lamongan.(ist)

Padahal, dugaannya, bangunan  tersebut dulu digunakan sebagai Kantor Pemerintahan, dan ada juga yang menyebutnya Administrator Kolonial.

Kalau dilihat dari sumber sejarah pencatatan Belanda yang tersimpan di museum Leiden Belanda, bangunan  itu sudah ada sejak tahun 1922. Semua itu dibuktikan dengan adanya foto jamuan makan saat Gubernur Jenderal D. Fock (setingkat Presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan tahun 1922.

Lunch met gouverneur-generaal D. Fock in de regentswoning te Lamongan. Kitlv

Ada juga prasasti peletakan batu pertama 1953, dugaan bangunan ini ada renovasi atau bangunan baru pada masa pemerintahan Bupati R. Abdoel Hamid.

Sesuai UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan minimal usia 50 tahun, benda atau gedung Pemkab lama ini sudah bisa dijadikan OCB, jika Pemkab Lamongan mampu mengakomodir atau melestarikan benda atau gedung bersejarah.

Foto jamuan makan saat Gubernur Jenderal D. Fock (setingkat Presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan tahun 1922

Setidaknya, sikap Pemkab harusnya bisa jemput bola, dengan menginvetarisasi mana saja gedung ataupun bangunan bernilai sejarah dan ditetapkan Obyek Cagar Budaya, agar generasi nanti tidak kehilangan sejarah nenek moyangnya.

Lebih lanjut Nafis menuturkan, mungkin dengan kejadian ‘meratakan gedung lama’, Pemkab dalam hal ini Disparbud mampu mendata dan segera mendaftarkan Obyek diduga Cagar Budaya yang lain, agar tetap lestari, setidaknya minimal dengan landasan hukum Perbup.

“Coba dibayangkan saat Lamongan dengan potensi sejarah yang besar ini tidak mempunyai bukti sejarah yang otentik akan kesejarahan daerahnya sendiri,” tandasnya.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.