Tak Mampu Buat Perbup Baca Tulis Al Quran, Pemkab Banyuasin Dianggap tak Respon

oleh -47 Dilihat
oleh

BANYUASIN, PETISI.CO – Kabag Hukum Setda Banyuasin Dapot Siregar menyebut, tak mesti harus ada Peraturan Bupati (Perbup) jika sudah ada Peraturan Daerah (Perda)  mengenai Baca Tulis Al Quran (BTA). Itu diungkapkan Dapot, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/02/2018).

“Tak mesti ada Perbup jika sudah ada Perdanya. Kita masih butuh waktu untuk mewujudkan jadi Perbup BTA itu, jadi tidak secepat itu, kami harap dewan mesti sabar,” ujar Dapot Siregar.

Kata dia, pihaknya bukan hanya mengurusi Perbup BTA saja. Perda yang sudah dibuat dewan juga sedang diusulkan untuk dibuat Perbupnya.

“Semuanya kita usulkan Perbupnya, kita juga berharap mudah mudahan Perbup yang dimaksud segera dikeluarkan,” kata dia.

Terkait hal itu, Ketua GPII Banyuasin Legar Saputra mengatakan, pemerintah kurang respon terkait dengan Perbup Baca Tulis Al Quran (BTA).

Kata dia, sudah berjalan empat tahun, namun Perbup belum juga dibuat oleh Bupati Banyuasin.

“Perda yang baru dibuat dewan saja sudah ada Perbupnya, masak Perda baca tulis Al Quran yang sudah dibuat empat tahun yang lalu belum ada Perbupnya sampai sekarang. Ini jelas pemerintah kurang respon terkait hal itu, jelas kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” kata dia.

Sebelumnya, anggota DPRD Banyuasin Emi Sumirta menyebut Bupati Banyuasin SA Supriono MM tak mampu membuat Peraturan Bupati (Perbup) Baca Tulis Al Quran (BTA).

Buktinya, sudah berjalan empat tahun Perda nomor 15 tahun 2014 itu disahkan, hingga kini belum dibuat Perbupnya.

“Kami sangat menyayangkan sikap Bupati Banyuasin yang tidak mampu mengimplementasi dari Perda nomor 15 tahun 2014. Bahkan terkesan memojokan DPRD yang menyatakan asal jadi dan terburu-buru,” tegas Emi Sumirta kepada wartawan.

DPRD Emi Sumirta, padahal prosedur dan mekanisme terbitnya suatu Perda melewati proses yang panjang, mulai dari aspirasi masyarakat, kajian akademis, pembahasan antara DPR dan pemerintah melalui mitra terkait dan evaluasi gubernur.

“Jadi jika meragukan sebuah Perda berarti meragukan kemampuan dan keilmuan semua pihak,” ujar Emi.

Kata Emi, sebagai Ketua PSNU Sumatera Selatan, dia sangat berharap Perbup segera diterbitkan sebagai regulasi yang mengatur Perda nomor 15 tahun 2014.

Sebab aturan itu sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi dengan kondisi dan situasi kebangsaan saat ini.

“Intinya dengan tujuan pendidikan yang berkarakter  demi menyelamatkan generasi muda yang akan datang dari hal-hal yang bisa menghancurkan bangsa ini hanya dengan agama. Jadi kami harap bupati dapat segera membuat aturan itu,” ulas dia.(roni)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.