Tak Serius Berantas Peredaran Miras, Kapolsek di Blitar Terancam Dicopot

oleh -98 Dilihat
oleh
Miras hasil operasi yang telah di amankan di Mapolres Blitar.

BLITAR, PETISI.CO – Pasca delapan warga Kabupaten Blitar meninggal dunia usai pesta minuman keras, Polres Blitar terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras hingga ke pelosok desa, Polsek jajaran diminta untuk memburu dan memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Blitar.

AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kapolres Blitar kepada awak media mengatakan, bagi Kapolsek yang tidak serius memberantas miras di wilayah hukum Polres Blitar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi administrasi hingga ancaman mutasi, Sanksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan valid terkait keseriusan petinggi kepolisian setempat dalam memberantas miras oplosan, dan setelah investigasi.

“Apabila Kapolsek setempat serius menangani miras oplosan kami juga akan memberikan apresiasi atas keberhasilannya. Namun jika tidak serius, kami tidak segan-segan memberikan sanksi administrasi hingga ancaman mutasi,” kata AKBP Ahmad Fanani.

Lebih lanjut Fanani menjelaskan, bahwa pihaknya tidak main–main dalam menangani peredaran miras di wilayah hukumnya. Hal ini sebagai komitmen kepolisian memberantas tindak kriminal yang disebabkan karena miras. Selain itu juga untuk meminimalisir bahaya akibat miras yang bisa merenggut nyawa.

“Miras ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, dan juga dapat menimbulkan tindak kriminalitas, untuk itu harus ada komitmen dan tindakan tegas,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Blitar telah menangkap seorang pengedar miras oplosan yang mengakibatkan 8 nyawa melayang. Pelaku adalah MK warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan. Selain MK, sebanyak 31 penjual miras di wilayah hukum Polres Blitar juga digiring ke Mapolres Blitar. Mereka bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.