Jember, petisi.co – Pelarangan pengambilan air laut untuk tambak di wilayah Watu Ulo Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dimediasi Kepala Desa Sumberejo.
“Pelarangan pengambilan air laut tersebut dilakukan karena takut merusak proses pembuatan pemecah ombak yang saat ini sedang dalam pengerjaan,” jelas tokoh masyarakat Desa Sumberejo, Heri Suryata, Selasa (10/9/2024).
Akibat yang dikhawatirkan masyarakat adalah terjadilah abrasi jika pengambilan air laut dilakukan terus menerus. Komplain dari warga pesisir pantai selatan tersebut akhirnya dimediasi Kepala Desa Sumberejo dan hasilnya pihak penambak bersepakat.
Lanjut Heri, atas kesepakatan antara warga pesisir selatan dan pihak penambak tersebut dibuktikan dengan kesepakatan yang ditandai tanda tangan bersama.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun, tambak tersebut dimiliki oleh dua PT dengan luas tambak kurang lebih 8 hetar dan beroperasi sekitar 10 tahun. (git)








