Tambak Udang Ilegal Marak, Sumenep Dianggap Hancur Akibat Perusakan Alam oleh Korporasi

oleh -181 Dilihat
oleh
Aksi mogok makan sebagai protes tidak tegasnya Pemkab Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Banyaknya tambak udang ilegal yang melanggar aturan tetap dibiarkan beroperasi, Kabupaten Sumenep dianggap hancur yang mengakibatkan terjadinya perusakan alam oleh korporasi pelaku usaha tambak.

Anggapan tersebut saat salah seorang mahasiswa yang tergabung dari anggota Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi mogok makan di depan kantor bupati setempat, sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tidak berani memberikan sanksi kepada perusahaan tambak udang yang melanggar aturan dan merusak alam.

Protes itu juga dituangkan dalam bentuk poster yang dibawa dibentangkan dipertontonkan ke khalayak bertuliskan “Percuma Saya Hidup Jika Harus Melihat Sumenep Hancur Karena Pengrusakan oleh Korporasi”.

Karena menurutnya sejak dalam beberapa tahun terakhir perusakan alam gencar dilakukan di Kabupaten Sumenep oleh beberapa perusahaan Tambak Udang.

“Mirisnya perusakan alam ini seolah dibiarkan oleh Pemkab Sumenep,” ujar Shafid Ahmadi, seraya menyebut mirisnya lagi terkesan adanya upaya pembiaran, Rabu (17/6/2020).

Salah satu bukti, Pemkab Sumenep dikatakannya tidak berani memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan yang sudah terbukti melanggar aturan dan merusak alam.

Beberapa contoh dibeberkannya, perusakan alam yang dilakukan oleh tambak udang misalnya diantaranya tambak udang di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto (CV. Indah Grup) dan itu terkesan dibiarkan oleh Pemkab Sumenep.

“Tambak udang tersebut, beroperasi secara ilegal dan melakukan reklamasi selama bertahun-tahun dan dibiarkan oleh pemerintah. Sempat ditutup pada tahun 2019 lalu dan beroperasi kembali meski izinnya belum keluar,” bebernya.

Berikutnya tambak udang di Desa Andulang Kecamatan Gapura (CV. Madura Marina Lestari). Dimana tambak tersebut selama beroperasi beberapa tahun di Sumenep sudah dua (2) kali ditemukan pelanggaran IPAL (instalasi pengolahan air limbah) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep.

“Anehnya, meski peringatan pertama dan kedua tidak digubris oleh pihak perusahaan, DLH tidak berani memberikan sanksi tegas. Tambak udang ini juga melanggar batas sempadan pantai, namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep,” jelasnya.

Selain itu, sampel lainnya dari tambak udang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep yang terletak di Desa Lombang, Kecamatan Batang-batang (CV. Lombang Sejahtera) yang memiliki izin operasi tambak udang seluas kurang lebih 11 hektar, diduga telah melakukan perluasan lahan garapan hingga mencapai 30 hektar dan melanggar batas sempadan pantai namun lagi dan lagi dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dimana untuk pembangunan tambak udang di area wisata Pantai Lombang tersebut di sebut-sebut bisa merusak sektor Pariwisata khususnya pesona cemara udang Pantai Lombang yang dibiarkan oleh pemerintah.

Selanjutnya reklamasi pantai untuk tambak udang di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek juga dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Termasuk juga pembangunan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih yang terlalu mepet dengan laut atau melanggar batas sempadan pantai yang juga dibiarkan. Padahal, tambak udang tersebut pernah disidak oleh DPRD Kabupaten Sumenep dan dikeluarkan rekomendasi penutupan oleh Komisi III namun tidak ditindak lanjuti.

“Aksi mogok makan ini sampai ada ketegasan sikap Pemkab Sumenep untuk menyelamatkan alam Kabupaten Sumenep,” katanya. Untuk itu meminta Pemkab Sumenep memberikan sanksi tegas.

Dalam hal ini bagi pelaku usaha tambak udang yang beroperasi yang melanggar aturan dan menekankan untuk mencabut izin pengusaha nakal yang terbukti merusak atau mencemari alam. “Untuk itu tidak butuh janji, tapi bukti,” tegas dia. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.