Tambang Bodong Di-Police Line, Pemilik Bakal Jadi Tersangka

oleh -65 Dilihat
oleh
Polisi mem-police line begho penambang. (dok/petisi.co)

BANYUWANGI, PETISI.CO – Ada 7 titik lokasi tambang pasir dan batu, tersebar di Kecamatan Srono, Kabat, Singojuruh dan Wongsorejo ditutup dan di garis police line. Aktifitasnya mendapat sorotan Kepolisian, karena beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki kelengkapan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan ) eksplorasi (penelitian) maupun WIUP eksplorasi (produksi).

Hal itu, dinyatakan Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa  Putu Prima Yogantara Parsana pada wartawan di Banyuwangi, baru ini (13/5/2017). “Kebanyak mereka nekat menambang, hanya berbekal izin eksplorasi saja,” ungkap AKP Prima Yogantara.

Untuk izin eksploitasi, jelas AKP Prima Yogantara, penambang harus memberikan uang jaminan untuk reklamasi. Disini, letak kesalahan dari penambang. “Jika cukup bukti, pemilik bisa ditetapkan tersangka pelanggaran undang-undang minerba. Karena tahapannya sudah masuk penyidikan,” ungkapnya.

Informasi dilapangan, selain pintu masuk tambang di garis police line, juga sejumlah alat barat sejenis begho juga jadi barang bukti. Bahkan Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Pelayanan Perizinan Terpadu baik Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Banyuwangi.

Sikap penindakan Kepolisian ini, dirasa cukup mendasar. Banyak masyarakat yang mengadukan dampak kerugian yang dialami, Mulai jalan rusak sampai kotornya debu kerumah dan berpengaruh pada kesehatan masyarakat. (rohman/to)